Dana Bagi Hasil (DBH); Tujuan, Prinsip dan Jenisnya
Dana Bagi Hasil
(DBH); Tujuan, Prinsip dan Jenisnya
Meta Deskripsi: Artikel ini
mengulas secara informatif tentang Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu
sumber penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dibahas secara
rinci mengenai tujuan, prinsip, jenis, serta mekanisme penyalurannya dalam
mendukung pemerataan pembangunan dan keseimbangan keuangan antara pusat dan
daerah.
Latar Belakang
Dalam sistem keuangan negara, Dana
Bagi Hasil (DBH) merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan
pemerintah untuk mendukung pemerataan pembangunan antar daerah di
Indonesia. DBH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan menjadi bagian dari transfer ke daerah, di samping Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Konsep DBH lahir dari semangat
desentralisasi fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Tujuannya adalah agar daerah memiliki porsi keuangan yang adil dari
hasil pengelolaan sumber daya yang ada di wilayahnya.
Apa Itu Dana Bagi Hasil (DBH)?
Dana Bagi Hasil
(DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dibagikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu
sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Sumber DBH berasal dari dua komponen utama:
- DBH Pajak, dan
- DBH Sumber Daya Alam (SDA).
Dana ini disalurkan kepada pemerintah
daerah sebagai kompensasi dan stimulus dari kontribusi daerah terhadap
penerimaan nasional, sehingga keuangan pusat dan daerah dapat berjalan selaras
dan berimbang.
Tujuan Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil memiliki beberapa
tujuan strategis, yaitu:
- Meningkatkan Kemandirian Keuangan
Daerah; DBH mendorong daerah untuk
lebih mandiri dalam membiayai pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada
pemerintah pusat.
- Mewujudkan Keadilan Fiskal; Melalui pembagian hasil pajak dan sumber daya alam, daerah yang
memiliki potensi besar tetap memberikan kontribusi kepada negara, namun
juga memperoleh bagian yang layak untuk pembangunan daerahnya.
- Meningkatkan Pelayanan Publik; Dengan adanya DBH, daerah dapat memperbaiki pelayanan publik
seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat.
- Mendukung Pemerataan Pembangunan
Nasional; DBH membantu mengurangi kesenjangan
fiskal antarwilayah melalui alokasi dana yang proporsional.
Prinsip-Prinsip Dana Bagi Hasil
Dalam pelaksanaannya, Dana Bagi Hasil
dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Keadilan dan Keseimbangan; Pembagian DBH dilakukan secara proporsional berdasarkan kontribusi
dan kebutuhan masing-masing daerah.
- Transparansi dan Akuntabilitas; Setiap penerimaan dan penyaluran DBH tercatat dalam APBN dan APBD,
serta dapat diaudit oleh BPK.
- Efisiensi dan Kinerja; Penggunaan DBH diarahkan untuk program yang produktif dan
berorientasi hasil guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
- Kepatuhan terhadap Regulasi; Penyaluran DBH harus mengikuti ketentuan peraturan pemerintah dan
keputusan menteri keuangan agar sesuai mekanisme fiskal nasional.
Jenis-Jenis Dana Bagi Hasil (DBH)
- DBH Pajak
DBH Pajak adalah
dana yang berasal dari penerimaan pajak nasional yang dibagikan kepada daerah.
Jenis-jenis pajak yang termasuk dalam DBH Pajak antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Perdesaan dan Perkotaan (P2)
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21, 25, dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
DBH Pajak bertujuan
agar daerah memiliki insentif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta
memperkuat penerimaan pajak nasional.
- DBH Sumber Daya Alam (SDA)
DBH SDA merupakan
bagian dari pendapatan negara yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam
di daerah.
Jenisnya meliputi:
- Minyak bumi dan gas bumi
- Hasil hutan (seperti kayu dan
non-kayu)
- Pertambangan umum dan panas bumi
- Perikanan dan kelautan
DBH SDA diberikan
untuk menjamin keadilan bagi daerah penghasil sumber daya agar ikut menikmati
manfaat ekonomi dari hasil alam di wilayahnya.
Hubungan DBH dengan APBN dan Pemerintah Daerah
Dana Bagi Hasil merupakan bagian
dari belanja transfer pemerintah pusat dalam APBN yang diarahkan untuk
mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam APBN, DBH masuk dalam pos “Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)”.
Kemudian, pemerintah daerah mencatat DBH sebagai penerimaan pendapatan dalam
APBD.
Melalui mekanisme ini, pemerintah
daerah dapat menggunakan DBH untuk:
- Mendanai prioritas pembangunan
daerah.
- Meningkatkan kapasitas fiskal
daerah.
- Mengurangi ketimpangan fiskal
antarwilayah.
Dampak dan Manfaat DBH bagi Pembangunan Daerah
- Meningkatkan Kapasitas Fiskal
Daerah; Daerah memiliki dana tambahan
untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan dasar.
- Menumbuhkan Ekonomi Lokal; DBH mendorong perputaran ekonomi melalui kegiatan produktif di
sektor publik dan swasta.
- Meningkatkan Akuntabilitas
Pemerintah Daerah; Karena bersumber dari APBN,
penggunaan DBH wajib dilaporkan secara terbuka dan diaudit oleh lembaga
berwenang.
- Memperkuat Sinergi Pusat–Daerah; DBH mempererat hubungan fiskal dan tanggung jawab bersama antara
pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.
Penutup
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah wujud
nyata dari prinsip “dari daerah untuk daerah”, di mana hasil pembangunan
nasional dikembalikan dalam bentuk dukungan fiskal bagi daerah.
Dengan pelaksanaan yang transparan, adil, dan akuntabel, DBH tidak hanya
menjadi alat fiskal, tetapi juga motor pemerataan ekonomi dan keadilan
sosial di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah daerah diharapkan terus
mengoptimalkan pemanfaatan DBH untuk mendukung visi pembangunan yang inklusif,
mandiri, dan berkelanjutan.

Komentar
Posting Komentar