Dana Bagi Hasil (DBH); Tujuan, Prinsip dan Jenisnya

 

Dana Bagi Hasil (DBH); Tujuan, Prinsip dan Jenisnya

Meta Deskripsi: Artikel ini mengulas secara informatif tentang Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu sumber penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dibahas secara rinci mengenai tujuan, prinsip, jenis, serta mekanisme penyalurannya dalam mendukung pemerataan pembangunan dan keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Latar Belakang

Dalam sistem keuangan negara, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk mendukung pemerataan pembangunan antar daerah di Indonesia. DBH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi bagian dari transfer ke daerah, di samping Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Konsep DBH lahir dari semangat desentralisasi fiskal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah agar daerah memiliki porsi keuangan yang adil dari hasil pengelolaan sumber daya yang ada di wilayahnya.

Apa Itu Dana Bagi Hasil (DBH)?

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan potensi daerah masing-masing.
Sumber DBH berasal dari dua komponen utama:

  1. DBH Pajak, dan
  2. DBH Sumber Daya Alam (SDA).

Dana ini disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai kompensasi dan stimulus dari kontribusi daerah terhadap penerimaan nasional, sehingga keuangan pusat dan daerah dapat berjalan selaras dan berimbang.

Tujuan Dana Bagi Hasil

Dana Bagi Hasil memiliki beberapa tujuan strategis, yaitu:

  1. Meningkatkan Kemandirian Keuangan Daerah; DBH mendorong daerah untuk lebih mandiri dalam membiayai pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.
  2. Mewujudkan Keadilan Fiskal; Melalui pembagian hasil pajak dan sumber daya alam, daerah yang memiliki potensi besar tetap memberikan kontribusi kepada negara, namun juga memperoleh bagian yang layak untuk pembangunan daerahnya.
  3. Meningkatkan Pelayanan Publik; Dengan adanya DBH, daerah dapat memperbaiki pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  4. Mendukung Pemerataan Pembangunan Nasional; DBH membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah melalui alokasi dana yang proporsional.

Prinsip-Prinsip Dana Bagi Hasil

Dalam pelaksanaannya, Dana Bagi Hasil dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Keadilan dan Keseimbangan; Pembagian DBH dilakukan secara proporsional berdasarkan kontribusi dan kebutuhan masing-masing daerah.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas; Setiap penerimaan dan penyaluran DBH tercatat dalam APBN dan APBD, serta dapat diaudit oleh BPK.
  3. Efisiensi dan Kinerja; Penggunaan DBH diarahkan untuk program yang produktif dan berorientasi hasil guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
  4. Kepatuhan terhadap Regulasi; Penyaluran DBH harus mengikuti ketentuan peraturan pemerintah dan keputusan menteri keuangan agar sesuai mekanisme fiskal nasional.

Jenis-Jenis Dana Bagi Hasil (DBH)

  1. DBH Pajak

DBH Pajak adalah dana yang berasal dari penerimaan pajak nasional yang dibagikan kepada daerah.
Jenis-jenis pajak yang termasuk dalam DBH Pajak antara lain:

    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2)
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 25, dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

DBH Pajak bertujuan agar daerah memiliki insentif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat penerimaan pajak nasional.

  1. DBH Sumber Daya Alam (SDA)

DBH SDA merupakan bagian dari pendapatan negara yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Jenisnya meliputi:

DBH SDA diberikan untuk menjamin keadilan bagi daerah penghasil sumber daya agar ikut menikmati manfaat ekonomi dari hasil alam di wilayahnya.

Hubungan DBH dengan APBN dan Pemerintah Daerah

Dana Bagi Hasil merupakan bagian dari belanja transfer pemerintah pusat dalam APBN yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam APBN, DBH masuk dalam pos “Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)”.
Kemudian, pemerintah daerah mencatat DBH sebagai penerimaan pendapatan dalam APBD.

Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah dapat menggunakan DBH untuk:

  • Mendanai prioritas pembangunan daerah.
  • Meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
  • Mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah.

Dampak dan Manfaat DBH bagi Pembangunan Daerah

  1. Meningkatkan Kapasitas Fiskal Daerah; Daerah memiliki dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan dasar.
  2. Menumbuhkan Ekonomi Lokal; DBH mendorong perputaran ekonomi melalui kegiatan produktif di sektor publik dan swasta.
  3. Meningkatkan Akuntabilitas Pemerintah Daerah; Karena bersumber dari APBN, penggunaan DBH wajib dilaporkan secara terbuka dan diaudit oleh lembaga berwenang.
  4. Memperkuat Sinergi Pusat–Daerah; DBH mempererat hubungan fiskal dan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.

Penutup

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah wujud nyata dari prinsip “dari daerah untuk daerah”, di mana hasil pembangunan nasional dikembalikan dalam bentuk dukungan fiskal bagi daerah.
Dengan pelaksanaan yang transparan, adil, dan akuntabel, DBH tidak hanya menjadi alat fiskal, tetapi juga motor pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah daerah diharapkan terus mengoptimalkan pemanfaatan DBH untuk mendukung visi pembangunan yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Master Control ID 2025: Panduan Praktis Mengetahui Skor dan Status Indeks Desa

Musrenbang Tingkat Kecamatan Mantangai Tahun 2025

Posting APBDes Pada Aplikasi Siskeudes: Langkah Penting dalam Pengelolaan Keuangan Desa