Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai

 

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai

Photo Dokumentasi Musdesus Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai

Meta Deskripsi; Pemdes Sriwidadi gelar Musdesus pada 19 Mei 2025 di Balai Desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini menghasilkan struktur pengurus, penetapan simpanan anggota, dan rencana legalisasi koperasi sebagai langkah awal pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sriwidadi, 19 Mei 2025 — Pemerintah Desa Sriwidadi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (19/5/2025) di Balai Desa Sriwidadi dengan agenda utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini menjadi tonggak awal upaya kolektif menuju kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan koperasi yang berbadan hukum.

Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sriwidadi beserta perangkat desa, Ketua BPD dan seluruh anggotanya, para Ketua RT, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa , Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, pemuda, ibu-ibu, dan masyarakat umum dari berbagai RT di Desa Sriwidadi. Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif dalam proses diskusi dan pemilihan kepengurusan inti koperasi.

Baca juga artikel : Sistem Informasi Desa, klik disini

Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Sriwidadi menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong warga yang hadir dan menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Koperasi bukan sekadar wadah simpan pinjam, tapi juga sebagai sarana membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan. Kita berharap ke depan, Kopdes Merah Putih menjadi model keberhasilan di tingkat Kecamatan Mantangai,” ungkapnya.

Pendamping Desa yang diwakili oleh Yuster Hariono turut memberikan sambutan sekaligus menyampaikan materi pemahaman tentang koperasi, termasuk regulasi pembentukan dan pengelolaannya. Sebelum penyampaian materi, peserta Musdesus disuguhi tayangan video tentang konsep dan praktik Koperasi Desa Merah Putih yang telah diimplementasikan di desa-desa lain.

Pak Yuster dalam paparannya menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak sekadar menjadi anggota, tetapi juga aktif mengembangkan unit usaha koperasi yang relevan dengan potensi lokal desa.

Baca juga artikel: Tata Kelola Desa, klik disini

Dalam Musdesus ini ditetapkan struktur kepengurusan inti Koperasi Desa Merah Putih yang terdiri dari:

  • Ketua                                                              : Dede Darmadi        
  • Wakil Ketua Bidang Usaha                          : Nursholeh
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan             : Pujatra Heri Kurniawan
  • Sekretaris                                                      : Parmi
  • Bendahara                                                     : Jully

Kantor sekretariat koperasi nantinya akan berlokasi di wilayah RT 03 Desa Sriwidadi. Musyawarah juga menetapkan kebijakan awal koperasi, yaitu besaran simpanan pokok sebesar Rp300.000 per anggota yang dapat diangsur dalam dua kali pembayaran, serta simpanan wajib sebesar Rp10.000 per bulan. Dana simpanan pokok dan wajib ini akan menjadi modal awal dalam menjalankan roda usaha koperasi.

Setelah terbentuknya struktur kepengurusan dan penetapan kebijakan simpanan, tahap selanjutnya adalah pengurusan badan hukum sebagai legalitas formal koperasi. Dengan legalitas ini, Koperasi Desa Merah Putih dapat mengakses program pembinaan dari pemerintah maupun kemitraan dengan sektor swasta.

Baca juga artikel: Implementasi Undang-Undamg Desa Dalam Pembangunan Berkelanjutan, klik disini

Musdesus ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendukung penuh keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih. Tokoh masyarakat, pemuda, dan ibu-ibu menyatakan kesiapan untuk menjadi bagian dari koperasi serta ikut memajukan unit-unit usaha yang nantinya dibentuk.

Melalui koperasi ini, Desa Sriwidadi berharap dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, memperkuat daya beli masyarakat, dan membuka peluang usaha produktif berbasis potensi lokal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Master Control ID 2025: Panduan Praktis Mengetahui Skor dan Status Indeks Desa

Musrenbang Tingkat Kecamatan Mantangai Tahun 2025

Posting APBDes Pada Aplikasi Siskeudes: Langkah Penting dalam Pengelolaan Keuangan Desa