Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai
Pembentukan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai
Photo
Dokumentasi Musdesus Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa
Sriwidadi Kecamatan MantangaiMeta
Deskripsi; Pemdes Sriwidadi gelar Musdesus pada
19 Mei 2025 di Balai Desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan
ini menghasilkan struktur pengurus, penetapan simpanan anggota, dan rencana
legalisasi koperasi sebagai langkah awal pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sriwidadi, 19 Mei 2025 — Pemerintah Desa Sriwidadi menggelar Musyawarah Desa
Khusus (Musdesus) pada Senin (19/5/2025) di Balai Desa Sriwidadi dengan agenda
utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini menjadi tonggak awal
upaya kolektif menuju kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan
koperasi yang berbadan hukum.
Musyawarah
ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sriwidadi beserta
perangkat desa, Ketua BPD dan seluruh anggotanya, para Ketua RT, Pendamping
Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa , Babinkamtibmas, tokoh masyarakat,
pemuda, ibu-ibu, dan masyarakat umum dari berbagai RT di Desa Sriwidadi.
Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif dalam proses diskusi dan
pemilihan kepengurusan inti koperasi.
Baca juga artikel : Sistem Informasi Desa, klik disini
Dalam
sambutannya, Pj. Kepala Desa Sriwidadi menyampaikan apresiasi atas semangat
gotong royong warga yang hadir dan menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah
pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Koperasi
bukan sekadar wadah simpan pinjam, tapi juga sebagai sarana membangun ekonomi
desa yang mandiri dan berkelanjutan. Kita berharap ke depan, Kopdes Merah Putih
menjadi model keberhasilan di tingkat Kecamatan Mantangai,” ungkapnya.
Pendamping
Desa yang diwakili oleh Yuster Hariono turut memberikan sambutan
sekaligus menyampaikan materi pemahaman tentang koperasi, termasuk regulasi pembentukan
dan pengelolaannya. Sebelum penyampaian materi, peserta Musdesus disuguhi
tayangan video tentang konsep dan praktik Koperasi Desa Merah Putih yang telah
diimplementasikan di desa-desa lain.
Pak
Yuster dalam paparannya menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang
transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia juga mengajak seluruh lapisan
masyarakat untuk tidak sekadar menjadi anggota, tetapi juga aktif mengembangkan
unit usaha koperasi yang relevan dengan potensi lokal desa.
Baca juga artikel: Tata Kelola Desa, klik disini
Dalam
Musdesus ini ditetapkan struktur kepengurusan inti Koperasi Desa Merah Putih
yang terdiri dari:
- Ketua :
Dede Darmadi
- Wakil
Ketua Bidang Usaha :
Nursholeh
- Wakil
Ketua Bidang Keanggotaan :
Pujatra Heri Kurniawan
- Sekretaris :
Parmi
- Bendahara :
Jully
Kantor
sekretariat koperasi nantinya akan berlokasi di wilayah RT 03 Desa Sriwidadi.
Musyawarah juga menetapkan kebijakan awal koperasi, yaitu besaran simpanan
pokok sebesar Rp300.000 per anggota yang dapat diangsur dalam dua
kali pembayaran, serta simpanan wajib sebesar Rp10.000 per bulan.
Dana simpanan pokok dan wajib ini akan menjadi modal awal dalam menjalankan
roda usaha koperasi.
Setelah
terbentuknya struktur kepengurusan dan penetapan kebijakan simpanan, tahap
selanjutnya adalah pengurusan badan hukum sebagai legalitas formal
koperasi. Dengan legalitas ini, Koperasi Desa Merah Putih dapat mengakses
program pembinaan dari pemerintah maupun kemitraan dengan sektor swasta.
Baca juga artikel: Implementasi Undang-Undamg Desa Dalam Pembangunan Berkelanjutan, klik disini
Musdesus
ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendukung penuh keberlanjutan Koperasi
Desa Merah Putih. Tokoh masyarakat, pemuda, dan ibu-ibu menyatakan kesiapan
untuk menjadi bagian dari koperasi serta ikut memajukan unit-unit usaha yang
nantinya dibentuk.
Melalui
koperasi ini, Desa Sriwidadi berharap dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang
inklusif, memperkuat daya beli masyarakat, dan membuka peluang usaha produktif
berbasis potensi lokal.
Komentar
Posting Komentar