Bimtek SIPADES dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa: Mendorong Tata Kelola Aset dan Transparansi Desa

 

Bimtek SIPADES dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa: Mendorong Tata Kelola Aset dan Transparansi Desa

Banjarmasin, Sabtu 12 April 2025; Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendorong tata kelola aset desa yang akuntabel dan transparan terus diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa, yang digelar di Hotel Aria Barito, Banjarmasin sejak 11 hingga 14 April 2025.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas H. Dodo, S.P dan Kepala Kejasaan Negeri Kapuas Lutchas Rohman, S.H., M.H, pada Sabtu pagi, 12 April 2025. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pengelolaan aset yang tertib administrasi, berbasis teknologi, dan terintegrasi dengan sistem pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“SIPADES bukan hanya alat bantu administrasi, tetapi bagian dari transformasi digital desa yang memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan. Sementara Jaga Desa menjadi instrumen kontrol sosial yang memungkinkan pencegahan dini terhadap penyimpangan,” tegas Dodo, S.P dalam sambutannya.

Dari jajaran pemerintahan desa se-Kabupaten Kapuas, turut hadir Pj. Kepala Desa Sriwidadi, Septy Hajariyah, S.Kep, bersama Kaur Tata Usaha dan Umum, Imas Siti Masitoh, sebagai peserta aktif dalam kegiatan ini. Kehadiran keduanya menandai keseriusan Desa Sriwidadi dalam mendukung implementasi digitalisasi tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.

Keduanya bergabung dengan 250 kepala desa, Pj. kepala desa, dan perangkat desa lainnya dari berbagai wilayah di Kabupaten Kapuas, dalam rangka menyesuaikan diri dengan sistem administrasi kekinian yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Kegiatan ini juga turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Bapak Budi Kurniawan, S.Sos., M.Si serta menghadirkan para narasumber yang berkompeten dari berbagai instansi, termasuk dari Kejaksaan Negeri Kapuas yaitu  Kasi Datun Kejari Kapuas, Bram Dhananjaya, S.H., Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih, S.H., M.H. serta Direktur Fasilitas Kuangan dan Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri.

Untuk menyampaikan materi penting mengenai aspek hukum dalam pengelolaan aset desa serta potensi kerawanan penyimpangan dana desa jika tidak dikelola dengan baik. Mereka juga memberikan wawasan tentang bagaimana Aplikasi Jaga Desa dapat menjadi alat monitoring berbasis masyarakat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dalam pelatihan penggunaan SIPADES versi terbaru serta mendemonstrasikan fitur-fitur baru dalam Aplikasi Jaga Desa.

SIPADES merupakan aplikasi resmi Kementerian Dalam Negeri yang dirancang untuk membantu pemerintah desa dalam melakukan pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan aset desa secara sistematis dan terdigitalisasi. Aplikasi ini memungkinkan desa menyusun kartu inventaris barang (KIB), mendata nilai aset, serta menghasilkan laporan tahunan yang dapat diaudit secara digital.

Penerapan SIPADES menjadi salah satu upaya mendasar dalam menjawab tantangan lemahnya tata kelola aset yang selama ini banyak ditemukan di desa, seperti aset yang tidak tercatat, tumpang tindih kepemilikan, hingga lemahnya dokumentasi hukum.

Jaga Desa adalah platform digital hasil kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berfungsi sebagai saluran pengaduan dan pemantauan penggunaan dana desa oleh masyarakat. Aplikasi ini memberi ruang kepada warga untuk melaporkan dugaan penyelewengan secara langsung, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam proses pembangunan desa.

“Jaga Desa bukan untuk menakut-nakuti perangkat desa, tetapi untuk membangun budaya keterbukaan, pengawasan sosial, dan kepercayaan publik,” ujar salah satu narasumber dari Kejari Kapuas.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi, baik dalam sesi tanya jawab, simulasi pengisian aplikasi, maupun diskusi kelompok. Para perangkat desa dari berbagai penjuru Kabupaten Kapuas saling bertukar pengalaman dalam mengelola aset desa, sekaligus belajar dari narasumber yang ahli di bidangnya.

Pj. Kepala Desa Sriwidadi, Septy Hajariyah, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai bekal untuk mewujudkan pengelolaan aset desa yang profesional dan bebas dari masalah hukum.

“Kami akan menerapkan SIPADES dan menyosialisasikan Jaga Desa ke warga sebagai bentuk keterbukaan informasi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan modern,” ujarnya.

Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi desa-desa di Kabupaten Kapuas, termasuk Desa Sriwidadi, untuk melangkah lebih jauh menuju digitalisasi pemerintahan desa. Selain menjadi wahana peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kegiatan ini juga menjadi upaya strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat desa.

Dinas PMD Kapuas menegaskan akan melakukan pendampingan berkelanjutan pasca kegiatan ini, termasuk pembinaan berkala dan evaluasi penerapan SIPADES serta efektivitas pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa.

Dengan berlangsungnya kegiatan Bimtek SIPADES dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa ini, maka semangat reformasi birokrasi di tingkat desa telah mendapatkan suntikan baru. Pemerintah Desa Sriwidadi, bersama ratusan desa lain di Kapuas, menunjukkan kesiapannya untuk terus bergerak menuju era keterbukaan dan akuntabilitas. Tata kelola desa yang baik dimulai dari sistem yang kuat dan SDM yang mumpuni dan Bimtek ini adalah salah satu jalannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Master Control ID 2025: Panduan Praktis Mengetahui Skor dan Status Indeks Desa

Musrenbang Tingkat Kecamatan Mantangai Tahun 2025

Posting APBDes Pada Aplikasi Siskeudes: Langkah Penting dalam Pengelolaan Keuangan Desa