Prabowo Sahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
Prabowo Sahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
Istana Negara, 28 Maret 2025 – Presiden
Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata
Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang
dikenal sebagai PP Tuntas, dalam sebuah acara di halaman Istana Negara hari ini. Regulasi
ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak
negatif dunia digital, sekaligus membatasi akses mereka terhadap media sosial
dan konten-konten berbahaya.
Melansir dari Laman Resmi Sekretariat Negara, dalam sambutannya
Presiden Prabowo menyatakan,” Teknologi digital nini menjanjikan bisa membawa
kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola
dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama
merusak watak dari pada anak-anak kita “, Ujarnya.
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa
tantangan baru, terutama bagi anak-anak yang rentan terpapar konten negatif
seperti kekerasan, pornografi, radikalisme, dan eksploitasi daring. Data
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan
peningkatan 30% kasus eksploitasi anak secara online dalam
tiga tahun terakhir, sementara survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII) mengungkap bahwa 67% anak usia 10-14 tahun telah
memiliki akun media sosial, meski banyak platform mensyaratkan batas usia
minimal 13 tahun.
PP Tuntas hadir sebagai payung hukum yang mengatur:
- Tata
kelola penyelenggaraan system elektronik
- Pembatasan penggunaan media sosial untuk anak
di bawah umur.
- Pengawasan ketat terhadap konten digital yang
dapat diakses anak.
- Peran orang tua, sekolah, dan penyedia platform
digital dalam perlindungan anak.
- Sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk platform
yang lalai memverifikasi usia pengguna.
PP Tuntas menuai dukungan
dari kalangan orang tua dan pegiat perlindungan anak, yang mengapresiasi
langkah tegas pemerintah. Namun, sebagian pihak mengkhawatirkan potensi pelanggaran privasi akibat
verifikasi data wajib.
Menteri Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) Meutya Hafid
menjelaskan bahwa PP Tuntas merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut
melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari
dalam negeri dan luar negeri.
Dengan terbitnya PP ini akan di tindaklanjuti dengn Peraturam
Menteri Komunikasi dan Digital sebagai pelaksana PP terkait SOP maupun juknis terhadap
Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dalam Perlindungan Anak
Komentar
Posting Komentar