Prabowo Sahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak

 Prabowo Sahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak

Istana Negara, 28 Maret 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tuntas, dalam sebuah acara  di halaman Istana Negara hari ini. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital, sekaligus membatasi akses mereka terhadap media sosial dan konten-konten berbahaya.

Melansir dari Laman Resmi Sekretariat Negara, dalam sambutannya Presiden Prabowo menyatakan,” Teknologi digital nini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak watak dari pada anak-anak kita “, Ujarnya.

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa tantangan baru, terutama bagi anak-anak yang rentan terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, radikalisme, dan eksploitasi daring. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan peningkatan 30% kasus eksploitasi anak secara online dalam tiga tahun terakhir, sementara survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkap bahwa 67% anak usia 10-14 tahun telah memiliki akun media sosial, meski banyak platform mensyaratkan batas usia minimal 13 tahun.

PP Tuntas hadir sebagai payung hukum yang mengatur:

  1. Tata kelola penyelenggaraan system elektronik
  2. Pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur.
  3. Pengawasan ketat terhadap konten digital yang dapat diakses anak.
  4. Peran orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital dalam perlindungan anak.
  5. Sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk platform yang lalai memverifikasi usia pengguna.

PP Tuntas menuai dukungan dari kalangan orang tua dan pegiat perlindungan anak, yang mengapresiasi langkah tegas pemerintah. Namun, sebagian pihak mengkhawatirkan potensi pelanggaran privasi akibat verifikasi data wajib.

Menteri Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Tuntas merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam negeri dan luar negeri.

Dengan terbitnya PP ini akan di tindaklanjuti dengn Peraturam Menteri Komunikasi dan Digital sebagai pelaksana PP terkait SOP maupun juknis terhadap Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Master Control ID 2025: Panduan Praktis Mengetahui Skor dan Status Indeks Desa

Musrenbang Tingkat Kecamatan Mantangai Tahun 2025

Haflah Akhirussanah Santri TPA Darul Athfal Desa Sriwidadi