SRIWIDADI

 

SRIWIDADI

 


Sriwidadi merupakan sebuah desa yang berada di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dengan jarak orbitasi kurang lebih 70 kilo meter berada di sebelah utara pusat pemerintahan Kabupaten Kapuas  dan 120 kilo meter berada di sebelah selatan dengan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan tengah. Desa sriwidadi memiliki luas wilayah 11,650 KM 2 dengan pertumbuhan penduduk sebesar 0,87 % pada tahun 2024, berbatasan langsung dengan;

  • Sebelah utara dengan Desa Sidomulyo dan Rantau Jaya
  • Sebelah Timur dengan Desa Sumber Makmur
  • Sebelah Selatan dengan Desa Warga Mulya
  • Sebelah Barat dengan Desa Kaladan Jaya

Sejarah singkat Desa sriwidadi

Sejarah singkat Desa Sriwidadi berawal dari program lahan gambut sejuta hektar, yang merupakan program dari pemerintah pusat melalui kementerian Transmigrasi dan di dukung oleh beberapa kementerian lainnya pada era orde baru yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Desa sriwidadi kala itu merupakan Desa transmigrasi dengan alamat dan nama  desa UPT Lamunti II B 3, berada di wilayah Desa Induk Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Latar Belakang

Pembentukan Desa Sriwidadi tidak dapat dipisahkan dari Program Lahan Gambut Sejuta Hektar yang diluncurkan atau di canangkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 1996. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam membuka lahan baru untuk keperluan pertanian, khususnya diwilayah Kalimantan TengaTengah yaitu di Kabupaten Kapuas, guna meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional. Dalam rangka realisasi program ini, Pemerintah Pusat menetapkan kawasan lahan gambut di Kalimantan Tengah sebagai lokasi utama yaitu di Kabupaten Kapuas termasuk wilayah yang sekarang di kenal sebagai Desa Sriwidadi.

Dasar Hukum Program Lahan Gambut Sejuta Hektar

Program lahan gambut sejuta hektar di atur dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan, salah satunya adalah Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang Pengembangan Lahan Gambut Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah. Keputusan ini menetapkan landasan hukum bagi pelaksanaan program tersebut, termasuk pengaturan mengenai penempatan transmigrasi dan pengelolaan lahan untuk kepentingan pertanian. Dalam proses pembentukan Desa selanjutnya tentunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Penempatan Transmigran Secara Bertahap

Pelaksanaan Program Lahan Gambut Sejuta Hektar melibatkan penempatan transmigran umum dari berbagai daerah. Penempatan dilakukana secara bertahap, dimulai dari transmigran dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakatra. Selanjutnya, program ini juga melibatkan transmigran lokal serta trans AMPI dari Jawa Timur. Setiap gelombang transmigran ditempatkan di unit –unit pemukiman transmigrasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, termasuk di UPT ( Unit Pemukiman Transmigrasi ) Lamunti II B-3. Sehingga jumlah total penempatan Transmigrasi di Desa Sriwidadi sebanyak 282 Kepala Keluarga.

Fase Desa KUPT

UPT Lamunti II B-3 merupakan salah satu unit pemukiman transmigrasi yang menjadi cikal bakal Desa Sriwidadi. Masa KUPT( Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi ) Lamunti II B-3 pertama  pada saat itu dijabat oleh Bapak Ahmad Darmawan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangna wilyah pemukiman tersebut. Selanjutnya terjadi pergantian KUPT beberapa kali dan yang terakhir  adalah Bapak Syopian sebagai Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi di Lamunti II B-3. Desa UPT Lamunti II B-3 berada di desa induk yaitu Desa Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, yang kemudian berkembang menjadi Desa Sriwidadi.

Fase Desa Persiapan

Pada awal pembentukanya, Desa Sriwidadi masih berstatus Desa UPT Transmigrasi , karena perkembangan dan kemajuan yang signifikan maka status Desa UPT di naikan menjadi Desa Persiapan. Pada masa Desa Persiapan sebagai Kepala Desanya adalah Bapak Kadam Parto Suwiryo dengan status Kepala Desa Persiapan . Dibawah kepemimpinannya, berbagai persiapan dilakukan untuk menuju Desa Definitif, serta peningkatan mutu layanan dan program-program pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran yang berada di wilayah Desa Persiapan Sriwidadi.

Musyawarah Desa

Nama “ SRIWIDADI “ diputuskan melalui Musyawarah Desa yang di gelar pada tanggal 27 Juli 1998 bertempat di Balai Desa. Musyawarah tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat dan tokoh-tokoh setempat. Nama ini dipilih karena dianggap mencerminkan harapan dan cita-cita masyarakat Desa untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Nama Sriwidadi juga mengandung filosofi kesetiaan sosok perempuan yang rupawan dalam pengapdiannya terhadap suami sebagai pemimpin desa dan mengantarkan desanya menjadi desa yang lebih baik, maju dan sejahtera. Setelah keputusan musyawarah, nama Desa Sriwidadi diresmikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Bapak Saenan pada tanggal 12 Desember 1998 bertepatan dengan Hari Jadi Transmigrasi.

Fase Desa Difinitip

Desa Sriwidadi resmi menjadi Desa Definitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan 61 Desa di 12 Kecamatan Kabupaten Kapuas. Peraturan ini di sahkan pada tanggal 5 Juli 2012, menjadi Desa Sriwidadi sebagai salah satu Desa yang diakui secara hukum di Kabupaten Kapuas. Pada saat itu, kepemimpinan Desa di pegang oleh Bapak Muhammad Fauzi sebagai Kepala Desa Definitif pertama.

Dasar Penentuan Hari Jadi Desa Sriwidadi

Untuk menentukan Hari Jadi Desa Sriwidadi berdasarkan keterangan diatas, dengan langkah-langkah serta pertimbangan yang dapat digunakan untuk menentukan Hari Jadi Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

  1. Idetifikasi Momen Pembentukan Desa

Dari sejarah pembentukan Desa Sriwidadi, terdapat beberapa momen penting yang berperan dalam pembentukan Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:

  • Musyawarah Desa terkait nama desa Pada Tanggal 27 Juli 1998 merupakam momen penting ketika nama “ Sriwidadi “ di putuskan melalui Musyawarah Desa.
  • Peresmian oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas; Tanggal 12 Desember 1998, Nama Desa Sriwidadi diresmikan oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas oleh Bapak Saenan
  • Penetapan Sebagai Desa Definitif ;Tanggal 5 Juli 2012, Desa Sriwidadi resmi menjadi Desa Definitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas no 6 Tahun 2012
2. Pertimbangan Momen Yang Palin Mencerminkan Identitas Desa 

Dalam penentuan Hari Jadi Desa, momen yang paling mencerminkan identitas dan awal mula pembentukan Desa biasaya menjadi patokan. Dalam kasus Desa Sriwidadi, tanggal 27 Juli 1998, ketika nama desa diputuskan melalui musyawarah desa, mencerminkan semangat kebersamaan dan awal mula identitas Desa tersebut digunakan:                  

3. Diskusikan Dan Konsensus Masyarakat

Jika belum ada penetapkan resmi, masyarakat desa dan para pemangku kepentingan bisa berdiskusi dan mencapai konsensus untuk memilih tanggal yang paling tepat, dan tanggal 27 Juli 1998 adalah tanggal yang paling signifikan karena mencerminkan keputusan bersama masyarakat terkait nama desa.

4. Penetapan Resmi Oleh Pemerintah Desa

Setelah momen penting dipilih, Pemerintah Desa dapat mengusulkan penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Desa secara resmi melalui Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa, namun hingga artikel Desa ini dibuat belum ditentukan secara resmi Hari Jadi Desa Sriwidadi, kami berharap kedepannya segera dilakukan musyawarah Desa untuk menentukan dan menetapkan Hari Jadi Desa Sriwidadi.

Pembentukan Desa Sriwidadi adalah hasil kolaborasi antara program Pemerintah dan partisipasi masyarakat transmigran, dengan latar belakang program Lahan Gambut Sejuta Hektar, Desa Sriwidadi terus berkembang dan memiliki identitas Desa yang kuat. Sejak menjadi Desa Definitif pada tahun 2012 Desa Sriwidadi terus berupaya mencapai kesejahteraan bagi seluruh warganya, sesuai dengan semangat dan cita-cita yang tertanam sejak awal pembentukannya. Berdasarkan keterangan tersebut diatas . tanggal 27 Juli 1998 berpeluang besar dijadikan sebagai Hari Jadi Desa Sriwidadi karena pada tanggal tersebut nama Desa diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, yang menjadi pondasi identitas Desa.

Demografi

Desa Sriwidadi merupakan daerah dengan kontur wilayah berupa dataran rendah berada pada kisaran 10-30 meter diatas permukaan air laut ( mpdl ), beriklim hujan trofis yang berada pada garis lintang utara 23,5 derajat lintang utara dan 23,5 derajat lintang selatan sehingga mengalami dua musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Dengan curah hujan antara 2.000 mili meter sampai 4.000 milim meter per tahun dan kelembaban antara 70 % ampai 90 % serta dengan suhu antara 20 derajat Celsius sampai 30 derajat Celsius.

Topografi Desa Sriwidadi terletak pada titik koordinat  Longitude -2,35,35 dan latitude 114,35,35 berada di sebelah selatan Ibu Kota Kecamatan Mantangai dan berada disebelah utara Ibu Kota Kabupaten Kapuas, memiliki bentang alam tipe A  berada pada garis katulistiwa merupakan dataran rendah dan tidak berbukit serta berada pada daerah aliran sungai ( DAS ) Kapuas.

Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam

Desa Sriwidadi memiliki jumlah penduduk pada tahun 2024 sebanyak 589 jiwa, 189 Kepala keluarga dengan rincian 309 jiwa laki-laki dan 280 jiwa perempuan, Sumber daya alam yang terdapat di desa sriwidadi berupa hamparan tanah perkebunan karet dan sawit milik masyarakat dan milik Negara/Pemerintah daerah yang dikelola  perusahan perkebunan kelapa sawit PT Globalindo Agung Lestari. Terdapat aliran sungai buatan untuk sarana transportasi sungai namun sekarang sudah tidak begitu berfungsi sebagai sarana tranportasi sungai. Desa Sriwidadi tidak memiliki Sumber daya alam berupa bahan tambang atau sumber mineral lainnya, atau bahan galian baik tipe A, B, maupun Tipe C, sehingga tidak ada eksploarasi bahan tambang atau mineral.

Potensi dan Produk Unggulan Desa

Sumber daya alam yang dapat menyumbangkan pendapatan asli desa berasal dari bagi hasil Tanah Kas Desa yaitu berupa lahan plasma perkebunan kelapa sawit seluas 10 Hektar. Sumber daya alam merupakan sumber potensi bagi pemerintah desa Sriwidadi yang belum dapat dikelola secara maksimal, mengingat luasan tanah restan telah di kelola sebagai lahan perkebunan swasta sehingga masyarakat tidak lagi mengelola lahan sebagai areal pertanian. Sulitya menggali potensi sebagai produk unggulan desa merupakan sebuah tantangan bagi pemerintah desa sekarang ini, yaitu dengan cara mencari potensi lain yang dapat di kembangkan sebagai produk unggulan desa di masa yang akan datang.

Belum adanya uhasa mikro kecil menengah di Desa Sriwidadi yang berkembang menjadi suatu kendala tersendiri dalam memunculkan produk unggulan desa baik yang bersumber dari hasil pertanian maupun dari hasil olahan home industri kecuali lateks karet yang masih produktif pada lahan kebun milik masyarakat sebagi mata pencaharian utama maupun keduan setelah sebagai karyawan perkebunan kelap sawit.

Mata Pencaharian Masyarakat Desa Sriwidadi

Pada umumnya masyarakat Desa Sriwidadi memiliki mata pencaharian sebagian besar sebagai karyawan perkebunan kepala sawit yaitu mencapai 80 persen, sisanya yaitu pada sektor kebun milik pribadi , sebagian pada sektor pertanian , sektor perternakan , pertukangan , pada lembaga pemerintahan desa serta kerja serabutan.

Masa Pemerintahan

Desa sriwidadi mempunyai sejarah yang unik dalam masa pemerintahan desa, di bandingkan dengan desa–desa yang lainnya pada unit pemukiman transmigrasi hingga menjadi desa definitif. Dimasa KUPT terjadi beberapa kali pergantian kepala desa hingga pada masa desa persiapan. Pada masa pemerintahan Bapak Kadam Parto Suwiryo merupakan masa peralihan atau transisi dari Desa UPT Transmigrasi menjadi Desa Persiapan. Memilki program untuk pemekaran penduduk melalui program pecahan kepala keluarga baru yang belum terselasaikan. Pada masa itu menitik beratkan pada sektor pertanian, kegiatan kelompok tani serta jiwa sosialnya masih terasa hingga sekarang. Namun masa Pemerintahan Bapak Kadam Parto Suwiryo tidak sampai selesai masa jabatannya, sehingga dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa  

Kemudian di lanjutkan masa Pemerintahan Muhammad Fauzi melalui pemilihan secara langsung dalam pilkades hingga awal tahun 2015, namun juaga tidak saampai selesai masa Pemerintahannya dan menjabat selama hampir dua periode mengantarkan Desa Sriwidadi dari Desa Persiapan menjadi Desa Definitif, berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan 61 Desa di 12 Kecamatam Kabupaten Kapuas tanggal 5 juli 2012. Pada masa pemerintahan Muhammad Fauzi inilah perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit mulai masuk, sehingga sering kali terjadi komplik dengan masyarakat. Belum genap dua periode masa pemerintahan Muhammad fauzi berakhir, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai kepala desa, kemudian dilanjukn dengan pejabat kepala desa ( PJ Kepala Desa) yang baru berdasarkan keputusan bupati Kapuas tentang penggakatan pejabat kepala desa sriwidadi untuk masa jabatan selama satu tahun hingga terpilihnya kepala desa definitih.

Kemudian dilanjukan dengan masa PJ Bapak Rasidi selama kurang lebih satu tahun guna merencanakan agenda pilkades sekaligus melakukan optimasilasai pemerintahan desa agar lebih baik lagi sebelum akhir tahun 2016 dilaksanakan pilkades serentak se kabupaten Kapuas dan yang terpilih menjadi kepala desa definitif adalan Bapak Susanto, S.pd.I. Pada masa ini dilakukan pembangunan pasar desa , finising Balai Desa, jalan pasar desa.

Masa pemerintahan Susanto melaksanakan program jangka menengah Desa ( RPJMDes ) pertama menitik beratkan pada pembangunan infrastruktur jalan , jembatan, fasilitas pendidikan, Gedung balai posyandu, pasar desa , lapangan basket hingga gedung perpustakaan desa, sekaligus mengantarkan status Desa dari Desa tertinggal menjadi Desa berkembang.

Kemudian dilanjutkan masa PJ kepala desa Bapak Yappy ( Alm ) yang mengemban tugas guna merancang pilkades pergantian antar waktu mengingat kepala desa Bapak Susanto mengundurkan diri dari jabatan kepala desa. Pada masa Pj tersebut melanjutkan program kerja yang telah di susun sebelumnya. Hingga pilkades terlaksana dan yang terpilih menjadi Kepala Desa Penganti Antar Waktu adalah Bapak Triyono. Pada masa PJ tersebut di bangunnya pondasi kantor desa dengan sumber dana dari bagi hasi tanah kas desa, serta infrastruktur jalan dan lainnya.

Pada masa jabatan Bapak triyono hanya selama 2 tahun yaitu menghabiskan sisa waktu kepala desa yang terdahulu, berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 77/DPMD TAHUN 2020 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, pada tanggal 22 Januari 2020. Pada masa Kepala desa Triyono juga masih melanjutkan program jangka menengah desa yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan dan Sarana air bersih dan fasilitas lainnya.

kemudian dilanjutkan dengan PJ Bapak Udit dari akhir tahun 2021 hingga pertenganhan  tahun 2022, betrdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 592/DPMD TAHUN 2021 Tentang Pengangktan Pejabat Kepala Desa  Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, taanggal 29 November 2021. Pada masa ini juga masih melanjutkan program kerja jangka menengah desa yang akan berakhir pada tahun 2023 . Pada masa PJ Bapak Udit melanjutkan  pembanguan Kantor desa sampai selesai, pengerasan jalan dengan bigcros serta melakukan optimalisasi kinerja pemerintahan desa sehingga pada masanya mendapatkan tambahan dana afirmasi/alokasi kinerja, sebelum akhir tahun 2022 dilaksanakan pilkades serentak untuk memilih kepala desa yang definitif dan Bapak Riswan Saputra, A.md.Kep Terpilih melalui pemilihan secara langsung.

Masa Pemerintahan Kepala Desa Sriwidadi selanjutnya Bapak Riswan Saputra,S.Kep, yang dilantik pada tanggal 29 Agustus 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 360/DPMD TAHUN 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa  Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2022, melalui Pilkades Serentak pada pertengahan tahun 2022, merupakan pelaksanaan RPJMdes periode ke dua yang dimulai dari tahun 2023 hingga selesai masa jabatannya. Pada masa ini telah dirumuskan RPJMdesa periode ke dua juga masih menitik beratkan pada sektor infrastruktur, diantaranya pengerasan jalan dengan latrit, pembangunan jembatan box, peningkatan sumber daya manusia melalui bimbingan teknis, pembangunan gudang balai posyandu , perlengkapan/inventaris kantor dll .

Pada masa pemerintahan sekarang ini yang menjadi pembeda dari pemerintahan sebelumnya adalah telah di laksanakannya upaya digitalisasi desa pada simtem Informasi Desa ( SID/SIMSA ) terutama dalam pelayanan administrasi desa  dari manual ke  aplikasi Sistem Informasi Desa atau melalui website desa . Namun belum genap 2 ( dua ) tahun memimpin Desa Sriwidadi Beliau Kepala Desa Sriwidadi Bapak Riswan,S.Kep meninggal dunia pada hari sabtu 13 Juli 2024 di rumah sakit Ulin Bnjaramasin karena sakit.

Kemudian dilanjutkakan dengan Pelaksana Harian ( Plh ) Kepala Desa Sriwidadi yaitu oleh Ibu Eka Normawati yang juga Sekretris Desa Sriwidadi berdasarkan Surat Keputusan Camat Mantangai Nomor 43 Tahun 2024 untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atur oleh undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupatrn Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa. Plh Kepala Desa Sriwidadi melaksanakan tugas sampai dengan diangkatnya Pejabat Kepala Desa Sriwidadi. Sampai dengan selesainya artikel ini dibuat, pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sriwidadi masih dalam proses   Penandatanganan SK Bupati Kapuas.

Kehadiran website desa diharapkan mampu meningkatkan status desa dari status desa berkembang menjadi Desa maju. Desa sriwidadi memilki sumber daya manusia yang cukup baik dibandingkan dengan beberapa desa di sekitarnya namun kalau tidak didukung oleh semua elemen pemerintah desa , lembaga desa dan masyarakat tentunya akan menjadi kendala dalam mewujudkan menjadi Desa Maju pada tahun mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Master Control ID 2025: Panduan Praktis Mengetahui Skor dan Status Indeks Desa

Musrenbang Tingkat Kecamatan Mantangai Tahun 2025

Haflah Akhirussanah Santri TPA Darul Athfal Desa Sriwidadi