SRIWIDADI
SRIWIDADI
Sriwidadi merupakan sebuah desa yang berada di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, dengan jarak orbitasi kurang lebih 70 kilo meter berada di sebelah utara pusat pemerintahan Kabupaten Kapuas dan 120 kilo meter berada di sebelah selatan dengan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan tengah. Desa sriwidadi memiliki luas wilayah 11,650 KM 2 dengan pertumbuhan penduduk sebesar 0,87 % pada tahun 2024, berbatasan langsung dengan;
- Sebelah utara dengan Desa Sidomulyo dan Rantau Jaya
- Sebelah Timur dengan Desa Sumber Makmur
- Sebelah Selatan dengan Desa Warga Mulya
- Sebelah Barat dengan Desa Kaladan Jaya
Sejarah singkat Desa sriwidadi
Sejarah singkat Desa Sriwidadi
berawal dari program lahan gambut sejuta hektar, yang merupakan program dari
pemerintah pusat melalui kementerian Transmigrasi dan di dukung oleh beberapa
kementerian lainnya pada era orde baru yaitu pada masa pemerintahan Presiden
Soeharto. Desa sriwidadi kala itu merupakan Desa transmigrasi dengan alamat dan
nama desa UPT Lamunti II B 3, berada di
wilayah Desa Induk Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi
Kalimantan Tengah.
Latar Belakang
Pembentukan Desa Sriwidadi tidak
dapat dipisahkan dari Program Lahan Gambut Sejuta Hektar yang diluncurkan atau
di canangkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 1996. Program ini merupakan upaya
pemerintah dalam membuka lahan baru untuk keperluan pertanian, khususnya
diwilayah Kalimantan TengaTengah yaitu di Kabupaten Kapuas, guna meningkatkan
Ketahanan Pangan Nasional. Dalam rangka realisasi program ini, Pemerintah Pusat
menetapkan kawasan lahan gambut di Kalimantan Tengah sebagai lokasi utama yaitu
di Kabupaten Kapuas termasuk wilayah yang sekarang di kenal sebagai Desa
Sriwidadi.
Dasar Hukum Program Lahan Gambut Sejuta Hektar
Program lahan gambut sejuta hektar di
atur dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan, salah satunya adalah
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang Pengembangan Lahan Gambut Sejuta
Hektar di Kalimantan Tengah. Keputusan ini menetapkan landasan hukum bagi pelaksanaan
program tersebut, termasuk pengaturan mengenai penempatan transmigrasi dan
pengelolaan lahan untuk kepentingan pertanian. Dalam proses pembentukan Desa
selanjutnya tentunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Penempatan Transmigran Secara Bertahap
Pelaksanaan Program Lahan Gambut
Sejuta Hektar melibatkan penempatan transmigran umum dari berbagai daerah.
Penempatan dilakukana secara bertahap, dimulai dari transmigran dari Jawa
Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakatra. Selanjutnya, program ini juga melibatkan
transmigran lokal serta trans AMPI dari Jawa Timur. Setiap gelombang
transmigran ditempatkan di unit –unit pemukiman transmigrasi yang telah
disiapkan oleh Pemerintah, termasuk di UPT ( Unit Pemukiman Transmigrasi )
Lamunti II B-3. Sehingga jumlah total penempatan Transmigrasi di Desa Sriwidadi
sebanyak 282 Kepala Keluarga.
Fase Desa KUPT
UPT Lamunti II B-3 merupakan salah
satu unit pemukiman transmigrasi yang menjadi cikal bakal Desa Sriwidadi. Masa
KUPT( Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi ) Lamunti II B-3 pertama pada saat itu dijabat oleh Bapak Ahmad
Darmawan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangna wilyah
pemukiman tersebut. Selanjutnya terjadi pergantian KUPT beberapa kali dan yang
terakhir adalah Bapak Syopian sebagai
Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi di Lamunti II B-3. Desa UPT Lamunti II B-3
berada di desa induk yaitu Desa Lamunti Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas,
yang kemudian berkembang menjadi Desa Sriwidadi.
Fase Desa Persiapan
Pada awal pembentukanya, Desa
Sriwidadi masih berstatus Desa UPT Transmigrasi , karena perkembangan dan
kemajuan yang signifikan maka status Desa UPT di naikan menjadi Desa Persiapan.
Pada masa Desa Persiapan sebagai Kepala Desanya adalah Bapak Kadam Parto
Suwiryo dengan status Kepala Desa Persiapan . Dibawah kepemimpinannya, berbagai
persiapan dilakukan untuk menuju Desa Definitif, serta peningkatan mutu layanan
dan program-program pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
transmigran yang berada di wilayah Desa Persiapan Sriwidadi.
Musyawarah Desa
Nama “ SRIWIDADI “ diputuskan melalui
Musyawarah Desa yang di gelar pada tanggal 27 Juli 1998 bertempat di Balai
Desa. Musyawarah tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat dan tokoh-tokoh
setempat. Nama ini dipilih karena dianggap mencerminkan harapan dan cita-cita
masyarakat Desa untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Nama Sriwidadi juga mengandung filosofi kesetiaan sosok perempuan yang rupawan dalam pengapdiannya terhadap suami sebagai pemimpin desa dan mengantarkan desanya menjadi desa yang lebih baik, maju dan sejahtera. Setelah
keputusan musyawarah, nama Desa Sriwidadi diresmikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi
Kabupaten Kapuas Bapak Saenan pada tanggal 12 Desember 1998 bertepatan dengan
Hari Jadi Transmigrasi.
Fase Desa Difinitip
Desa Sriwidadi resmi menjadi Desa Definitif
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan
61 Desa di 12 Kecamatan Kabupaten Kapuas. Peraturan ini di sahkan pada tanggal
5 Juli 2012, menjadi Desa Sriwidadi sebagai salah satu Desa yang diakui secara
hukum di Kabupaten Kapuas. Pada saat itu, kepemimpinan Desa di pegang oleh
Bapak Muhammad Fauzi sebagai Kepala Desa Definitif pertama.
Dasar Penentuan Hari Jadi Desa Sriwidadi
Untuk menentukan Hari Jadi Desa Sriwidadi berdasarkan keterangan diatas, dengan langkah-langkah serta pertimbangan yang dapat digunakan untuk menentukan Hari Jadi Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:
- Idetifikasi Momen Pembentukan Desa
Dari sejarah pembentukan Desa Sriwidadi, terdapat beberapa momen penting yang berperan dalam pembentukan Desa Sriwidadi adalah sebagai berikut:
- Musyawarah Desa terkait nama desa Pada Tanggal 27 Juli 1998 merupakam momen penting ketika nama “ Sriwidadi “ di putuskan melalui Musyawarah Desa.
- Peresmian oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas; Tanggal 12 Desember 1998, Nama Desa Sriwidadi diresmikan oleh Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas oleh Bapak Saenan
- Penetapan Sebagai Desa Definitif ;Tanggal 5 Juli 2012, Desa Sriwidadi resmi menjadi Desa Definitif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas no 6 Tahun 2012
Dalam penentuan Hari Jadi Desa, momen yang paling mencerminkan identitas dan awal mula pembentukan Desa biasaya menjadi patokan. Dalam kasus Desa Sriwidadi, tanggal 27 Juli 1998, ketika nama desa diputuskan melalui musyawarah desa, mencerminkan semangat kebersamaan dan awal mula identitas Desa tersebut digunakan:
3. Diskusikan Dan Konsensus Masyarakat
Jika belum ada penetapkan resmi, masyarakat desa dan para pemangku kepentingan bisa berdiskusi dan mencapai konsensus untuk memilih tanggal yang paling tepat, dan tanggal 27 Juli 1998 adalah tanggal yang paling signifikan karena mencerminkan keputusan bersama masyarakat terkait nama desa.
4. Penetapan Resmi Oleh Pemerintah Desa
Setelah momen penting dipilih,
Pemerintah Desa dapat mengusulkan penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Jadi
Desa secara resmi melalui Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa, namun
hingga artikel Desa ini dibuat belum ditentukan secara resmi Hari Jadi Desa
Sriwidadi, kami berharap kedepannya segera dilakukan musyawarah Desa untuk
menentukan dan menetapkan Hari Jadi Desa Sriwidadi.
Pembentukan Desa Sriwidadi adalah
hasil kolaborasi antara program Pemerintah dan partisipasi masyarakat
transmigran, dengan latar belakang program Lahan Gambut Sejuta Hektar, Desa
Sriwidadi terus berkembang dan memiliki identitas Desa yang kuat. Sejak menjadi
Desa Definitif pada tahun 2012 Desa Sriwidadi terus berupaya mencapai
kesejahteraan bagi seluruh warganya, sesuai dengan semangat dan cita-cita yang
tertanam sejak awal pembentukannya. Berdasarkan keterangan tersebut diatas .
tanggal 27 Juli 1998 berpeluang besar dijadikan sebagai Hari Jadi Desa
Sriwidadi karena pada tanggal tersebut nama Desa diputuskan melalui musyawarah
yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, yang menjadi pondasi identitas Desa.
Demografi
Desa Sriwidadi merupakan daerah
dengan kontur wilayah berupa dataran rendah berada pada kisaran 10-30 meter
diatas permukaan air laut ( mpdl ), beriklim hujan trofis yang berada pada
garis lintang utara 23,5 derajat lintang utara dan 23,5 derajat lintang selatan
sehingga mengalami dua musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Dengan
curah hujan antara 2.000 mili meter sampai 4.000 milim meter per tahun dan
kelembaban antara 70 % ampai 90 % serta dengan suhu antara 20 derajat Celsius
sampai 30 derajat Celsius.
Topografi Desa Sriwidadi terletak
pada titik koordinat Longitude -2,35,35
dan latitude 114,35,35 berada di sebelah selatan Ibu Kota Kecamatan Mantangai
dan berada disebelah utara Ibu Kota Kabupaten Kapuas, memiliki bentang alam
tipe A berada pada garis katulistiwa merupakan
dataran rendah dan tidak berbukit serta berada pada daerah aliran sungai ( DAS
) Kapuas.
Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam
Desa Sriwidadi memiliki jumlah penduduk
pada tahun 2024 sebanyak 589 jiwa, 189 Kepala keluarga dengan rincian 309 jiwa
laki-laki dan 280 jiwa perempuan, Sumber daya alam yang terdapat di desa
sriwidadi berupa hamparan tanah perkebunan karet dan sawit milik masyarakat dan
milik Negara/Pemerintah daerah yang dikelola perusahan perkebunan kelapa sawit PT
Globalindo Agung Lestari. Terdapat aliran sungai buatan untuk sarana transportasi
sungai namun sekarang sudah tidak begitu berfungsi sebagai sarana tranportasi
sungai. Desa Sriwidadi tidak memiliki Sumber daya alam berupa bahan tambang
atau sumber mineral lainnya, atau bahan galian baik tipe A, B, maupun Tipe C,
sehingga tidak ada eksploarasi bahan tambang atau mineral.
Potensi dan Produk Unggulan Desa
Sumber daya alam yang dapat
menyumbangkan pendapatan asli desa berasal dari bagi hasil Tanah Kas Desa yaitu
berupa lahan plasma perkebunan kelapa sawit seluas 10 Hektar. Sumber daya alam
merupakan sumber potensi bagi pemerintah desa Sriwidadi yang belum dapat
dikelola secara maksimal, mengingat luasan tanah restan telah di kelola sebagai
lahan perkebunan swasta sehingga masyarakat tidak lagi mengelola lahan sebagai
areal pertanian. Sulitya menggali potensi sebagai produk unggulan desa
merupakan sebuah tantangan bagi pemerintah desa sekarang ini, yaitu dengan cara
mencari potensi lain yang dapat di kembangkan sebagai produk unggulan desa di
masa yang akan datang.
Belum adanya uhasa mikro kecil
menengah di Desa Sriwidadi yang berkembang menjadi suatu kendala tersendiri
dalam memunculkan produk unggulan desa baik yang bersumber dari hasil pertanian
maupun dari hasil olahan home industri kecuali lateks karet yang masih produktif
pada lahan kebun milik masyarakat sebagi mata pencaharian utama maupun keduan
setelah sebagai karyawan perkebunan kelap sawit.
Mata Pencaharian Masyarakat Desa Sriwidadi
Pada umumnya masyarakat Desa Sriwidadi
memiliki mata pencaharian sebagian besar sebagai karyawan perkebunan kepala
sawit yaitu mencapai 80 persen, sisanya yaitu pada sektor kebun milik pribadi ,
sebagian pada sektor pertanian , sektor perternakan , pertukangan , pada
lembaga pemerintahan desa serta kerja serabutan.
Masa Pemerintahan
Desa sriwidadi mempunyai sejarah yang
unik dalam masa pemerintahan desa, di bandingkan dengan desa–desa yang lainnya
pada unit pemukiman transmigrasi hingga menjadi desa definitif. Dimasa KUPT
terjadi beberapa kali pergantian kepala desa hingga pada masa desa persiapan.
Pada masa pemerintahan Bapak Kadam Parto Suwiryo merupakan masa peralihan atau
transisi dari Desa UPT Transmigrasi menjadi Desa Persiapan. Memilki program
untuk pemekaran penduduk melalui program pecahan kepala keluarga baru yang
belum terselasaikan. Pada masa itu menitik beratkan pada sektor pertanian, kegiatan
kelompok tani serta jiwa sosialnya masih terasa hingga sekarang. Namun masa
Pemerintahan Bapak Kadam Parto Suwiryo tidak sampai selesai masa jabatannya,
sehingga dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa
Kemudian di lanjutkan masa Pemerintahan
Muhammad Fauzi melalui pemilihan secara langsung dalam pilkades hingga awal tahun
2015, namun juaga tidak saampai selesai masa Pemerintahannya dan menjabat
selama hampir dua periode mengantarkan Desa Sriwidadi dari Desa Persiapan menjadi
Desa Definitif, berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pembentukan 61 Desa di 12 Kecamatam Kabupaten Kapuas tanggal 5
juli 2012. Pada masa pemerintahan Muhammad Fauzi inilah perusahaan swasta
perkebunan kelapa sawit mulai masuk, sehingga sering kali terjadi komplik
dengan masyarakat. Belum genap dua periode masa pemerintahan Muhammad fauzi
berakhir, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai kepala desa, kemudian
dilanjukn dengan pejabat kepala desa ( PJ Kepala Desa) yang baru berdasarkan
keputusan bupati Kapuas tentang penggakatan pejabat kepala desa sriwidadi untuk
masa jabatan selama satu tahun hingga terpilihnya kepala desa definitih.
Kemudian dilanjukan dengan masa PJ
Bapak Rasidi selama kurang lebih satu tahun guna merencanakan agenda pilkades
sekaligus melakukan optimasilasai pemerintahan desa agar lebih baik lagi
sebelum akhir tahun 2016 dilaksanakan pilkades serentak se kabupaten Kapuas dan
yang terpilih menjadi kepala desa definitif adalan Bapak Susanto, S.pd.I. Pada
masa ini dilakukan pembangunan pasar desa , finising Balai Desa, jalan pasar
desa.
Masa pemerintahan Susanto melaksanakan
program jangka menengah Desa ( RPJMDes ) pertama menitik beratkan pada
pembangunan infrastruktur jalan , jembatan, fasilitas pendidikan, Gedung balai
posyandu, pasar desa , lapangan basket hingga gedung perpustakaan desa,
sekaligus mengantarkan status Desa dari Desa tertinggal menjadi Desa berkembang.
Kemudian dilanjutkan masa PJ kepala
desa Bapak Yappy ( Alm ) yang mengemban tugas guna merancang pilkades
pergantian antar waktu mengingat kepala desa Bapak Susanto mengundurkan diri
dari jabatan kepala desa. Pada masa Pj tersebut melanjutkan program kerja yang
telah di susun sebelumnya. Hingga pilkades terlaksana dan yang terpilih menjadi
Kepala Desa Penganti Antar Waktu adalah Bapak Triyono. Pada masa PJ tersebut di
bangunnya pondasi kantor desa dengan sumber dana dari bagi hasi tanah kas desa,
serta infrastruktur jalan dan lainnya.
Pada masa jabatan Bapak triyono hanya
selama 2 tahun yaitu menghabiskan sisa waktu kepala desa yang terdahulu,
berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 77/DPMD TAHUN 2020 Tentang
Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa
Sriwidadi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, pada tanggal 22 Januari 2020.
Pada masa Kepala desa Triyono juga masih melanjutkan program jangka menengah
desa yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan dan Sarana air bersih
dan fasilitas lainnya.
kemudian dilanjutkan dengan PJ Bapak
Udit dari akhir tahun 2021 hingga pertenganhan tahun 2022, betrdasarkan Surat Keputusan
Bupati Kapuas Nomor 592/DPMD TAHUN 2021 Tentang Pengangktan Pejabat Kepala
Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai
Kabupaten Kapuas, taanggal 29 November 2021. Pada masa ini juga masih
melanjutkan program kerja jangka menengah desa yang akan berakhir pada tahun
2023 . Pada masa PJ Bapak Udit melanjutkan
pembanguan Kantor desa sampai selesai, pengerasan jalan dengan bigcros
serta melakukan optimalisasi kinerja pemerintahan desa sehingga pada masanya
mendapatkan tambahan dana afirmasi/alokasi kinerja, sebelum akhir tahun 2022
dilaksanakan pilkades serentak untuk memilih kepala desa yang definitif dan
Bapak Riswan Saputra, A.md.Kep Terpilih melalui pemilihan secara langsung.
Masa Pemerintahan Kepala Desa Sriwidadi
selanjutnya Bapak Riswan Saputra,S.Kep, yang dilantik pada tanggal 29 Agustus
2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 360/DPMD TAHUN 2022
Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak
Di Kecamatan mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2022, melalui Pilkades Serentak
pada pertengahan tahun 2022, merupakan pelaksanaan RPJMdes periode ke dua yang
dimulai dari tahun 2023 hingga selesai masa jabatannya. Pada masa ini telah
dirumuskan RPJMdesa periode ke dua juga masih menitik beratkan pada sektor
infrastruktur, diantaranya pengerasan jalan dengan latrit, pembangunan jembatan
box, peningkatan sumber daya manusia melalui bimbingan teknis, pembangunan
gudang balai posyandu , perlengkapan/inventaris kantor dll .
Pada masa pemerintahan sekarang ini
yang menjadi pembeda dari pemerintahan sebelumnya adalah telah di laksanakannya
upaya digitalisasi desa pada simtem Informasi Desa ( SID/SIMSA ) terutama dalam
pelayanan administrasi desa dari manual
ke aplikasi Sistem Informasi Desa atau
melalui website desa . Namun belum genap 2 ( dua ) tahun memimpin Desa
Sriwidadi Beliau Kepala Desa Sriwidadi Bapak Riswan,S.Kep meninggal dunia pada
hari sabtu 13 Juli 2024 di rumah sakit Ulin Bnjaramasin karena sakit.
Kemudian dilanjutkakan dengan Pelaksana Harian
( Plh ) Kepala Desa Sriwidadi yaitu oleh Ibu Eka Normawati yang juga Sekretris
Desa Sriwidadi berdasarkan Surat Keputusan Camat Mantangai Nomor 43 Tahun 2024
untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atur oleh undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupatrn Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa. Plh Kepala Desa Sriwidadi
melaksanakan tugas sampai dengan diangkatnya Pejabat Kepala Desa Sriwidadi.
Sampai dengan selesainya artikel ini dibuat, pengangkatan Pejabat Kepala Desa
Sriwidadi masih dalam proses Penandatanganan
SK Bupati Kapuas.
Kehadiran website desa diharapkan
mampu meningkatkan status desa dari status desa berkembang menjadi Desa maju.
Desa sriwidadi memilki sumber daya manusia yang cukup baik dibandingkan dengan
beberapa desa di sekitarnya namun kalau tidak didukung oleh semua elemen
pemerintah desa , lembaga desa dan masyarakat tentunya akan menjadi kendala
dalam mewujudkan menjadi Desa Maju pada tahun mendatang.
Komentar
Posting Komentar