Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD): Transparansi sebagai Nafas Tata Kelola Desa
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD): Transparansi sebagai Nafas Tata Kelola Desa
Meta Deskripsi: Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) merupakan bentuk transparansi dan
akuntabilitas kepala desa kepada masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 46
Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Di tengah tuntutan masyarakat yang
semakin kritis terhadap tata kelola pemerintahan, desa tidak lagi dapat
dikelola dengan pola lama yang tertutup dan administratif semata. Desa hari ini
adalah entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan besar, anggaran yang
signifikan, serta tanggung jawab moral yang kuat kepada masyarakatnya. Dalam
konteks inilah Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD)
menjadi instrumen penting yang menegaskan komitmen transparansi dan
akuntabilitas publik.
IPPD bukan sekadar dokumen tahunan,
melainkan cerminan kualitas kepemimpinan kepala desa. Landasan hukumnya jelas,
yakni Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang
mengatur kewajiban kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
dan masyarakat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala desa wajib
menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat
secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Permendagri ini membagi kewajiban
laporan menjadi tiga bentuk: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD)
kepada bupati/wali kota, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LKPPD) kepada BPD, serta IPPD kepada masyarakat. Di antara ketiganya, IPPD
memiliki makna paling langsung bagi warga desa, karena informasi tersebut
menyangkut realisasi program, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga
capaian kinerja pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
IPPD pada dasarnya memuat gambaran
menyeluruh tentang bagaimana desa dikelola. Mulai dari kondisi umum desa,
kebijakan strategis yang diambil, pelaksanaan APBDes, program pembangunan fisik
dan nonfisik, pemberdayaan masyarakat, hingga kendala dan tantangan yang
dihadapi. Melalui IPPD, masyarakat dapat mengetahui secara jelas arah kebijakan
desa serta sejauh mana visi dan misi kepala desa dijalankan.
Di sisi lain, Permendagri Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat sistem
pengawasan dan demokrasi desa. BPD diberikan fungsi membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dengan demikian, penyampaian laporan kepada BPD bukan hanya formalitas,
melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dalam pemerintahan desa.
Hubungan antara kepala desa dan BPD
seharusnya bersifat kemitraan strategis. Ketika IPPD disampaikan secara terbuka
kepada masyarakat dan LKPPD disampaikan kepada BPD, maka terbentuklah ruang
dialog yang sehat antara pemerintah desa, lembaga desa, dan warga. Transparansi
yang dibangun melalui IPPD akan memperkuat legitimasi pemerintah desa serta
meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam praktiknya, IPPD juga berperan
sebagai instrumen pencegah konflik. Tidak sedikit persoalan di desa muncul
akibat kurangnya keterbukaan informasi, terutama terkait penggunaan Dana Desa,
penentuan prioritas pembangunan, atau penetapan penerima bantuan sosial. Ketika
informasi disampaikan secara jelas dan mudah diakses, ruang spekulasi dan
kesalahpahaman dapat diminimalkan. Kepercayaan masyarakat pun tumbuh seiring
dengan terbukanya akses informasi.
Lebih dari itu, IPPD merupakan sarana
pendidikan politik dan literasi keuangan bagi masyarakat desa. Dengan
mengetahui struktur pendapatan dan belanja desa, warga dapat memahami
keterbatasan anggaran sekaligus peluang pengembangan potensi desa. Partisipasi
masyarakat pun menjadi lebih konstruktif karena berbasis pada data dan
informasi yang akurat.
Namun demikian, tantangan implementasi
IPPD masih nyata. Keterbatasan kapasitas administrasi aparatur desa, minimnya
pemanfaatan teknologi informasi, hingga budaya birokrasi yang belum sepenuhnya
terbuka menjadi hambatan tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan komitmen
kepala desa, dukungan aktif BPD, serta pembinaan dari pemerintah daerah agar
IPPD benar-benar dijalankan sesuai semangat regulasi.
Pada akhirnya, Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bukan hanya kewajiban normatif yang diatur
dalam Permendagri, tetapi juga komitmen etis untuk menghadirkan pemerintahan
desa yang bersih, transparan, dan partisipatif. Desa yang terbuka adalah desa
yang dipercaya. Desa yang dipercaya adalah desa yang kuat. Dan desa yang kuat
adalah fondasi kokoh bagi terwujudnya pembangunan nasional yang berkeadilan dan
berkelanjutan.

Komentar
Posting Komentar